Terungkap, Mayat Didalam Sumur Ternyata Santy Dibunuh Kekasih yang Cemburu

Rabu, 09 April 2025 / 23.34

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kasus penemuan tengkorak manusia di Komplek Tanjung Selamat Lestari, Jalan Dahlia, Kelurahan Tanjung Selamat terungkap sudah. Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal bersama Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang tak lain merupakan kekasih korban bernama Freddy Erikson Sagala (35) warga pasar 1 Garapan Medan Amplas.

Kejadian yang sempat menggegerkan warga sekitar tersebut terjadi pada Selasa 31 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat di lokasi kejadian (9/4) siang mengatakan, bahwa pelaku tega menghabisi nyawa Santi Br Matanari (33) warga Pintu Air 4, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala bekala, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang lantaran cemburu korban dekat dengan atasan di tempat korban bekerja.

"Jadi penemuannya 31 Desember 2024 sekitar pukul 16:00 WIB saat adanya laporan masyarakat tentang adanya temuan tengkorak manusia di salah satu rumah di komplek Lestari yang berada di dalam sumur. Kemudian diketahui identitas korban diketahui atas nama Santi," ucap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Katanya lagi kemudian dilakukan interograsi terhadap pemilik rumah yang disewa korban bersama pelaku yang akhirnya diketahui bernama Freddy Erikson Sagala.

"Karena kondisi korban sudah hancur dan tinggal tulang belulang, kita melakukan tes DNA pada keluarga korban. Hasilnya tengkorak manusia tersebut memang Santy. Kemudian pada tanggal 6 April 2025 ditanah Garapan, Pasar 1, Medan Amplas pelaku Fredy Erikson Sagala berhasil diringkus," ucap Gidion.

Lebih lanjut katanya, menurut pengakuan pelaku, ia membunuh korban dengan cara mencekik leher korban hingga tewas, lalu menyeret tubuh korban yang saat itu sudah tergeletak tak berdaya di kamar mandi dan menceburkan tubuh korban ke dalam sumur yang berada di belakang rumah.

"Pelaku cemburu melihat chatingan korban dengan bosnya, lalu pelaku mencekik korban hingga tewas dan memasukkan tubuh korban ke sumur dan menutupinya dengan terpal dan seng. Atas kejadian ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik untuk menutup sumur, 1 lembaran seng, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian dan 1 unit sepeda motor milik korban, 1 KTP korban dan handphone milik korban,' jelas Gidion.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (mt)

Komentar Anda

Terkini