![]() |
Pasca dilaporkan Rumban Sumut, mantan Kadis Pendidikan Batubara berinisial IS ditetapkan tersangka oleh Kejari Batubara. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Setelah menanti proses panjang penyidikan dan penyelidikan akhirnya mantan kepala dinas pendidikan kabupaten batu bara (IS) kini ditetapkan tersangka oleh Kejari Batu Bara.
Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan perjuangan dalam mengawal kasus dugaan korupsi pada satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berbuah manis setelah ditetapkannya rekanan sebagai tersangka kini mantan kepala dinasnya pun turut tersangka.
"Setelah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian mengawal kasus tersebut dengan berunjuk rasa, bahkan sempat terjadi penghapusan terhadap beberapa media yang telah di tayangkan, kemudian terjadi kekeliruan oleh Kejatisu dalam pelimpahan berkas kepada Kejari gunung Sitoli akhirnya berbuah manis dengan ditetapkannya tersangka rekanan dan kepala dinas tersebut". Ucap Yudi
Aktivis Apresiasi
Selain itu, Aktivis lingkungan Romauli Damanik,SH.MH mengapresiasi pihak Kejari Batubara yang sudah menetapkan mantan Kadisdik Batubara IS menjadi tersangka.
"Kita apresiasi setinggi - tingginya untuk Kejari Batubara, karena sudah menetapkan mantan Kadisdik menjadi tersangka, dengan ditetapkan kannya IS jadi tersangka publik semakin yakin dan percaya kepada pihak Kejari Batubara" Ucap Roma.
Sebelumnya diberitakan di beberapa Media melalui konferensi pers jika Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Batubara.
Hingga kini, sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar tersebut.Kajari Batubara melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar kepada jurnalis SNN, Rabu (26/3/2025) menyebutkan, IS (58) ditetapkan tersangka selaku KPA/pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batubara. (dan)