Uang Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng Diduga Mengalir Untuk Anak Eks Kadis Kesehatan

Minggu, 30 Maret 2025 / 06.13

Suasana sidang kasus dugaan korupsi BOK dan Uang Jaspel Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah. (ft-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Dalam persidangan kasus korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023 diduga mengalir untuk anak kandung mantan Kadis Kesehatan Tapteng yakni berinisial YSH yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sibolga periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati kembali membuka sidang dugaan perkara kasus korupsi BOK dan Jaspel tersebut pada Kamis (20/3/2025) lalu yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang dikutip dari salah satu media online, pada Sabtu, (29/3/2025) malam.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Prieta yang notabenenya selaku asisten sekaligus keponakan terdakwa Nursyam untuk memberikan keterangannya sebagai saksi yang sebelumnya sempat mangkir dalam pangilan persidangan.

Selain Prieta, sebanyak 13 orang staf Dinas Kesehatan Tapteng hadir sebagai saksi dipersidangan untuk memberikan keterangan yang sebelumnya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan.

Bermula Hakim mencecar 13 orang saksi mengenai aliran dana pemotongan dana BOK dan Jaspel yang diduga diterima oleh orang terdekat terdakwa Nursyam dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Ke 13 orang saksi ini serentak menjawab tidak mengetahui hal itu, lantas Nani berpindah menanyai Prieta terkait hal yang sama. Namun dengan sepontan, Prieta mengatakan anak pertama dari terdakwa yang berinisial YSH diduga kuat menerima aliran dana korupsi itu dipakai untuk mengikuti Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Sibolga.

Dari keterangan Prieta itu, Nursyam langsung membantah sembari menjelaskan saat anak kandungnya mengikuti proses sebagai Caleg menggunakan harta yang halal dan tidak ada kaitannya dengan aliran pemotongan dana BOK dan Jaspel.

Tak hanya itu, Nursyam juga menyebutkan bahwa selain dirinya seorang Kadis, ia juga memiliki usaha Klinik, Cafe, dan suaminya mantan pegawai PLN yang menerima dana pensiun sekitar kurang lebih Rp 1 Miliar.

Diketahui bahwa kedudukan Prieta sebagai saksi sangat penting dalam perkara korupsi tersebut, karena Prieta merupakan orang terdekat Nursyam yang mengetahui kejadian perkara.

Prieta juga pernah mengikuti pertemuan dengan seluruh Kepala dan Bendahara Puskesmas se-Kabupaten Tapteng di Aula Kantor Dinas Kesehatan.

Dia berperan mengumpulkan seluruh alat komunikasi bersama rekannya bernama Desi agar tidak dipergunakan selama pertemuan berlangsung.

Disela-sela persidangan, Prieta sempat menyampaikan dirinya tidak mengetahui terkait sejumlah orang yang datang dengan membawa tas berisikan sejumlah uang ke ruangan Nursyam, karena dia mengaku hanya bertugas membersihkan ruangan, mengurusi agenda kegiatan dan surat menyurat di Dinas Kesehatan.

Namun, keterangan Prieta dibantah langsung oleh terdakwa Henny dan Herlis, bahwasanya Prieta sebenarnya mengetahui isi tas tersebut berisikan sejumlah uang yang dibawa beberapa orang ke ruangan Nursyam.

Hakim pun tampak berupaya untuk terus mencecar dan menggali ketertangan para saksi terkait pemotongan dana BOK dan Jaspel yang diduga digunakan Nursyam untuk kontestasi politik anak kandungnya.

Kemudian 13 orang saksi itu juga menerangkan ada pemotongan 50% dana BOK dan 10% dana Jaspel. Yang dimana seharusnya mereka menerima penuh dana tersebut yang merupakan hak daripada staf atau pegawai puskesmas se-Kabupaten Tapteng.

Atas pemotongan tersebut, 13 orang para saksi merasa tidak ikhlas dilakukan pemotongan, sebab dana itu merupakan hak mereka. Ke 13 saksi ini mengaku terpaksa mengikuti hal tersebut karena perintah langsung dari terdakwa Nursyam dan merasa takut akan di mutasi jika tidak mengikuti perintah Nursyam.

"Kami tidak ikhlas sebenarnya hak kami dipotong, akan tetapi kami juga takut kena mutasi karena tidak mengikuti perintah ibu Nursyam," ucap saksi dipersidangan.

Selanjutnya Majelis Hakim pun menunda sidang hingga Kamis, 17 April 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli sekaligus keterangan terdakwa dan saksi. (rizki)

Komentar Anda

Terkini