![]() |
Jejeran papan reklame rokok di sepanjang Jalan Glugur dan Guru Patimpus, Kota Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sejumlah papan reklame rokok yang berdiri di sepanjang Jalan Glugur dan Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, disinyalir.melanggar peraturan daerah.
Diduga, keberadaan papan reklame yang merusak estetika kota ini seolah sengajadibiarkan aparat Pemko Medan. Sehingga muncul rumor adanya 'upeti', sehingga tiang reklame ini tak terjamah oleh petugas dan kebal hukum.
Hal ini diungkapkan Ikwal, aktivis Muhammadiyah yang melintas di kawasan tersebut.
"Keberadaan papan reklame sangat mengganggu pemandangan kota. Harusnya kota ini lebih tertata rapi, bukan justru dipenuhi dengan iklan rokok yang mengganggu,” ujar Ikwal Ketua INFOKOM PW.PM SU.
Menurutnya Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, iklan rokok memiliki aturan ketat terkait lokasi pemasangan. Reklame rokok dilarang berada di kawasan tertentu, seperti dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum yang rentan terhadap paparan iklan tembakau.
Selain itu, aturan dari Kementerian Kesehatan juga telah membatasi promosi rokok di ruang publik demi mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau, terutama bagi generasi muda.
"Kita berharap pemerintah setempat segera bertindak, bukan cuma duduk-duduk makan gaji. Kalau bisa sebelum lebaran ini segera ditertibkan reklame yang melanggar aturan demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Medan,"pinta Ikwal.
Sementara itu, dinas terkait di Pemkot Medan mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kami akan mengevaluasi dan menindak reklame yang tidak sesuai aturan,” kata seorang pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan saat dikonfirmasi wartawan. (mt/red)