Komisi I DPRD Medan : Jangan Ada PHK Terhadap Tenaga Non-ASN/PHL di Seluruh OPD

Jumat, 14 Maret 2025 / 10.15

Komisi I DPRD Medan rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, serta perwakilan Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia Kota Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Unit Kerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan Tahun 2024.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Drs. H. Muslim., MSP ini berlangsung di ruang rapat Komisi 1, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa.

Hadir dalam rapat tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, serta perwakilan Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia Kota Medan.

Diketahui proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemko Medan Tahun 2024 Tahap I telah selesai, dan untuk Tahap II masih berlangsung.

Oleh sebab itu, Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia Kota Medan menyampaikan keluhan terkait nasib honorer yang berstatus R2 dan R3 yang telah bekerja dan mengabdi hampir 20 tahun di Pemko Medan, mengingat formasi yang tersedia lebih diprioritaskan untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK).

Menyikapi permasalahan tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan dan hukum berhak mengawasi proses penerimaan PPPK tersebut.

“Komisi 1 DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan dan hukum berhak mengawasi proses penerimaan PPPK ini,”kata Muslim saat memimpin rapat tersebut.

Untuk itu Politisi Partai Demokat ini minta jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Tenaga non-ASN/Pegawai Harian Lepas (PHL)

di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Muslim juga mengimbau kepada OPD untuk tetap membayar hak para PHL sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2025.

“Yang paling penting OPD tetap membayar hak para PHL sesuai dengan APBD Kota Medan Tahun 2025, baik yg lulus PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu yang telah disahkan sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat terbit,”imbuh Muslim.

Muslim menyarankan untuk PHL yang masa kerjanya di bawah dua tahun dan tidak masuk dalam pangkal data BKN tetap bekerja dengan status pegawai outsourcing. (mar)

Komentar Anda

Terkini