![]() |
Ketua AMPI Palas Mardan Hanafi Hasibuan saat membuat laporan ke Polres Padang Lawas, Kamis (20/3/2025). (ft-ist) |
PALAS, KLIKMETRO.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Aek Natio Group (ANG), dilaporkan ke Polres Padang Lawas, Kamis (20/3/2025).
Laporan tersebut dilaporkan oleh Ketua AMPI Palas Mardan Hanafi Hasibuan, atas dugaan pemalsuan surat dan dokumen akta otentik tanah.
Pemalsuan yang dilakukan oleh KSU ANG mencakup lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektar di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas.
"Kita tidak pernah menjual atau mengalihkan hak tanah tersebut kepada pihak Koperasi, seluruh dokumen yang ada adalah hasil pemalsuan," ujar Mardan
Pemalsuan akta autentik adalah tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak, dan ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Saya berharap agar laporan tersebut segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya. (edi)