Pelaku penganiayaan berinisial ARPE diamankan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga. (ft-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Polisi menangkap seorang pria dari salah satu rumah kos-kosan di Jalan Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan pria berinisial ARPE (22) tersebut berdasarkan laporan Waldini Assura (22) seorang pelajar/mahasiswa, penghuni kos-kosan, nomor : LP/B/08/Il/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumut tertanggal 1 Februari 2025, yang mengaku menjadi korban penganiayaan.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom, menyebutkan awal mula penganiayaan terjadi saat ARPE datang ke kos-kosan dan meminta uang kos kepada korban, Sabtu (1/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Tak hanya itu, karena korban menolak memberikan, korban pun menarik bajunya. Akhirnya, ARPE melayangkan pukulan ke wajah korban.
“Menurut keterangan pelapor (Waldini), ia sempat berkata, sinilah uang kosnya, namun terlapor (ARPE) membalas dengan ucapan, nggak urusanku itu uruslah sendiri. Keadaan kemudian memburuk ketika pelapor yang mencoba menarik baju terlapor, mendapatkan respon kekerasan berupa pukulan yang diarahkan ke mata, dahi, dan dagu,” sebut Yuna, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui merupakan warga Lampung tersebut kini telah ditahan di RTP Polsek Sambas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepadanya, dikenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
"Adapun korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, dagu kanan, dan dahi," tukas Yuna. (rizki)