Pasca MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, KPU Akan Tetapkan Pemenag Pilgub Sumut

Selasa, 04 Februari 2025 / 23.37

Ketua KPU Sumut Agus Arifin. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO,COM - Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin ketika dihubungi wartawan, Selasa (4/2/2025) sore.

"Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya," ujar Agus.

Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai  dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.

Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.

Pada hari Rabu (5/2/2025), MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut. (red)

Komentar Anda

Terkini