Paslon Pilkada Medan Rico Waas dan Zaki akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Medan pasca MK menolak gugatan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Paslon Ridha-Rani. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Rani. Dengan keputusan ini, pasangan Rico Waas dan Zaki dipastikan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2025-2029.
Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Asrul membacakan putusan MK.
MK berpandangan, gugatan yang diajukan Ridha-Rani tidak disertai dengan bukti bukti yang relevan.
Selain itu, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sekitar 3.019 suara.
"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 190.344 suara dan perolehan suara pihak terkait adalah 297.498 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon melebihi ambang batas," sebut Asrul.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," lanjutnya.
Sebelumnya, pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XX111/2025.
Dalam permohonannya, Ridha-Rani meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan Walikota Medan terpilih, dan menggelar pemilihan suara ulang. (tr)