MK Tolak Gugatan KEDAN, Masinton-Mahmud Sah Menangi Pilkada Tapteng 2024

Selasa, 04 Februari 2025 / 15.49

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2024 yang diajukan paslon nomor 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di persidangan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ft-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, tahun 2024 yang diajukan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) nomor urut 1.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani saat membacakan amar putusan dalam pokok perkara dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Asrul Sani.

Terkait dugaan keterlibatan Pejabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah, bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.

Sehingga, Mahkamah tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait kebenaran fakta yang terjadi yang didalilkan oleh pemohon mengenai keterlibatan Pejabat Bupati, dan Sekda.

Pemohon hanya mendasarkan dalil tersebut dengan alat bukti surat tulisan dan bukti lain yang disampaikan oleh pemohon yang mayoritas merupakan artikel berita dari berbagai sumber.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 sebesar lebih dari 13.000 suara, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak didukung bukti-bukti terkait penggelembungan suara tersebut.

“Mahkamah tidak mendapatkan bukti dan keyakinan relevansinya. Mahkaman juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ungkapnya.

Oleh karena itu, terhadap permohonan pemohon tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Mahkamah meyakini, bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada, telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Terlebih terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Hakim MK juga menjelaskan, perbedaaan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 1.287 suara, atau setara dengan 8%. Menimbang bahwa berdasarkan berita hukum di atas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (rizki)

Komentar Anda

Terkini