![]() |
Kasus pengeroyokan yang dialami seorang anggota TNI dari Resimen Arhanud 2/SSM akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi kekeluargaan. (ft-ist) |
PANCURBATU, KLIKMETRO.COM - Kasus pengeroyokan yang dialami seorang anggota TNI dari Resimen Arhanud 2/SSM akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi kekeluargaan. Mediasi berlangsung di Polsek Pancurbatu dan dihadiri oleh aparat keamanan, pemerintah desa, serta perwakilan kedua belah pihak.
Kasus ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika Praka DS Lubis menjadi korban pengeroyokan di Dusun III, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu. Akibat insiden tersebut, Praka DS Lubis mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Setelah kejadian, ia sempat melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pancurbatu dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/46/I/2025.
Namun, setelah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Kepala Desa Durin Simbelang, Pasi Intel Resimen Arhanud 2/SSM, Danramil 14/PB, serta pihak kepolisian, Pihak Kedua yang terdiri dari BS, FHT, dan JKK mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf ini diterima oleh pihak Resimen Arhanud 2/SSM, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dr. Krisnat, S.E., M.H., menyambut baik penyelesaian ini dan menegaskan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi, kasus ini secara resmi ditutup. "Kami sangat mendukung perdamaian ini. Dengan adanya kesepakatan damai, proses hukum yang sempat berjalan akan dihentikan. Kasus ini dinyatakan selesai," ujarnya.
Kasmenarhanud 2/SSM, Letkol Arh Arip Budi Cahyono, S.E., juga menegaskan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf dari para pelaku. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat Pancurbatu dapat hidup dalam suasana damai.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, serta tidak ada tindakan lanjutan dari pihak mana pun. Surat pernyataan damai telah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, termasuk para saksi dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan kuasa hukum.
Penyelesaian kasus ini secara damai diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik melalui jalur kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.(red)