DPRD Medan Ingatkan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Ada di Perda 21/2021

Selasa, 04 Februari 2025 / 18.43

Komisi I DPRD Medan menggelar RDP terkait pengangkatan kepala lingkungan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, meminta seluruh lurah dan camat agar tetap mempedomani Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 tahun 2021 untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Sehingga, tidak ada lagi riak-riak yang dapat mengganggu kondusivitas keamanan di tengah masyarakat.

“Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan di tengah masyarakat, maka lurah harus bertanggung jawab. Untuk itu, Perda dan Perwal harus dipatuhi,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

Pernyataan itu ditekankan Reza saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 dengan lurah dan warga, terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Warga menuding jumlah dukungan warga sebagaimana ketentuan minimal 30 persen dukungan dari jumlah KK di lingkungan dimaksud banyak dimanipulasi atau dukungan ganda. Bahkan, oknum Kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota Komisi I Robi Barus. Ia menyebut penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai Perda dan Perwal.

“Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Robi.

Diakhir RDP, Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat. (mar)

Komentar Anda

Terkini