DPRD Medan Akan Bahas Lagi PGRI Tidak Diizinkan di Sekolah Negeri

Jumat, 07 Februari 2025 / 22.25

Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung. (ft-ist0

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi II DPRD Medan kembali akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 10 Pebruari 2025 terkait pengaduan pihak PGRI tidak diberi izin lagi menumpang menggunakan gedung sekolah negeri dalam proses belajar mengajar oleh Pemko Medan.

Dalam rapat nanti diharapkan mendapat solusi terbaik, maka perlu dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan  Kota Medan dan bagian asset Pemko Medan serta pengurus yayasan PGRI.

"Sudah kita jadwalkan Senin 10 Pebruari 2025 Komisi II RDP, setelah agenda paripurna,' sebut Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung, Jumat (7/2/2025).

Modesta Marpaung yang merupakan politisi Golkar itu, berkeinginan agar persoalan itu dapat dicari solusi dengen tetap mengedapan perjuangan nasib anak didik serta guru guru yang telah lama mengabdi.

Diketahui dalam RDP sebelumnya Senin 3 Februari 2025 Kepsek SMP swasta PGRI 4 Medan Riang Sihite menangis terisak isak saat memaparkan keluhan mereka karena tidak diizinkan lagi oleh Pemko Medan untuk menumpang di gedung sekolah negeri dalam menjalankan proses belajar mengajar.

Maka itu, Riang Sihite berharap kepada Komisi II DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan mereka. Riang Sihite mengatakan kalau untuk PGRI mendapatkan gedung sendiri tidak mungkin karena mereka tidak ada uang. 

"Kami sekolah miskin dan perlu bantuan. Kami berharap tidak ada pengusiran," harapnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini