Anggota DPRD Medan Fraksi PKS H.Doli Indra Rangkuti, SE sosialisasi produk hukum daerah ke I TA 2025,Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Minggu (19/1/2025). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Doli Indra Rangkuti, SE, berharap pemerintah kota Medan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam upaya menciptakan kondusifitas di Kota Medan.
Harapan ini disampaikannya saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke I tahun anggaran 2025, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di jalan Madiosantoso Kel. Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Jalan. Kemenangan Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung, Jalan. Mapilindo No. 110 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan, Minggu (19/1/2025).
"Kita sangat berharap Perda ini benar-benar bisa diterapkan di tengah masyarakat, sehingga Kota Medan bisa kondusif," katanya.
Politisi Dapil 3 Kota Medan ini mengatakan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. "Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan," jelasnya.
Dijelaskan, Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
"Termasuk terkait penanganan pedagang kaki lima, harapannya pemko Medan melakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat," harapnya.
Pria yang akrab disapa 'Bang Haji' ini juga mengharapkan Pemko Medan harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
"Masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis," bebernya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. "Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (mar)