Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyosialisasikan produk hukum daerah ke I TA 2025, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Sabtu-Minggu (18-19/1/2025). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Persoalan kemiskinan di Kota Medan menjadi masalah utama yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Medan ke depan. Untuk itu, kepala daerah terpilih diharapkan fokus menuntaskan permasalahan kemiskinan.
Harapan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke I, Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Eka Suka 8 No.16, Kel.Gedung Johor, Kec. Medan Maimun, Jalan Starban GG. Murni, Kel.Polonia, Kec. Medan Polonia, Jalan B.Katamso GG Alfajar, Kel.Sei Mati, Kec.Medan Maimun, Jalan Pantai Burung 2, Kel.Aur, Kec. Medan Maimun dan di Jalan STM Suka Eka Nomor 22, Kel. Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu-Minggu (18-19/01/2025).
"Masalah kemiskinan ini adalah masalah serius yang harus dituntaskan dan kita sangat berharap kepala daerah yang baru terpilih nantinya fokus menuntaskan kemiskinan di Kota Medan," harap Syaiful.
Sekretaris Komisi I DPRD Medan ini menegaskan, dalam upaya menuntaskan persoalan kemiskinan ini, Pemko Medan sesungguhnya sudah memiliki seluruh perangkat untuk dijalankan, termasuk produk hukum yang akan menunjang pelaksanaan program tersebut.
"Di Medan sendiri kita sudah memiliki Perda Penanggulangan Kemiskinan dimana perda ini bisa menjadi alat yang strategis bagi kepala daerah dalam menuntaskan persoalan kemiskinan," ungkapnya.
Begitu juga soal anggaran, politisi Dapil 5 Kota Medan menegaskan bahwa DPRD Medan dalam hal ini Fraksi PKS memiliki komitmen penuh dalam mendukung kepala daerah dalam penanggaran khusunya untuk menjalankan program penanggulangan kemiskinan. "Dalam persoalan anggaran, DPRD pastinya sangat mendukung sehingga program-program yang ada bisa segera terwujud," katanya.
Dijelaskan Syaiful, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
“Kemudian pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik,” jelasnya.
Begitu juga dengan Program pangan, modal dan pekerjaan DPRD Medan juga sangat fokus mendorong Pemko Medan untuk benar-benar memperhatikan persoalan ini. “Kita di DPRD telah mendorong agar Pemko Meda kreatif dalam upayanya memenuhi pasokan pangan untuk masyarakat, kita menyarankan kepada mereka (Pemko Medan-red) untuk bekerjasama dengan para petani di daerah lain,” jelasnya.
Disampaikannya, Penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu dimaksimalkan, Perda ini bisa menjadi instrumen penting Pemko Medan dalam proses memperbaiki kehidupan perekonomian masyarakat.
“Fraksi PKS akan terus mendorong perwujudan dari Perda ini benar benar terealiasi. Kita akan terus mendorong Pemko Medan agar program-program penanggulangan kemiskinan bisa direalisasikan segera,” katanya.
Dijelaskan Syaiful, dalam Perda ini juga dimuat Pasal 10 dimana tertuang untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan," jelasnya.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.
“Intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kalau sekarang UHC, pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik,” pungkasnya. (mar)