MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan diminta mengaktifkan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) lanjut usia (Lansia) di setiap kelurahan. Sebab, saat ini banyak lansia warga Kota Medan butuh pelayanan kesehatan dan tidak memungkinkan lagi untuk datang berobat ke puskesmas.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Hj. Sri Rezeki AMd saat menggelar sosialisasi produk hukum ke I Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (lansia), Sabtu-Minggu (18-19/1/2025) di sejumlah lokasi.
Ratusan warga menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia yang digelar Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj. Sri Rezeki AMd. (ft-ist) |
Diantaranya Jalan Seksama Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Jalan Srikandi Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai, Jalan Selamat Kelurahan Sitirejo 3 Kecamatan Medan Amplas, Jalan Kerang Kelurahan Amplas, Medan Amplas, Jalan Sutrisno Gg. Sehati Kelurahan Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area dan Jalan Air Bersih Kelurahan Sidorejo 1 Kecamatan Medan Kota.
"Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini disahkan pada Desember Tahun 2023 untuk memberi perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas. Termasuk hak Kesehatan, hak bekerja, hak pelayanan publik, hak perlindungan hukum dan lainnya. Lansia dan penyandang disabilitas memiliki hak bekerja, hak pelayanan publik, hak perlindungan hukum dan lainnya. Perlindungan hukum Untuk penyandang disabilitas termaktub dalam pasal 27, 28 dan 29," kata Hj Sri Rezeki saat menyampaikan materi Perda Nomor 2 Tahun 2024 kepada ratusan warga yang hadir.
Untuk itu dia mendorong agar di setiap kelurahan ada Posyandu Lansia sehingga para lansia dapat mengecek kesehatan secara rutin dan aktif dengan berbagai kegiatan. Dalam hal ini diharapkan pihak kelurahan melalui kepala lingkungan berperan aktif mendata para lansia.
"Kita harapkan pihak kelurahan bekerjasama dengan petugas kesehatan puskesmas atau kader posyandu untuk memaksimalkan pelayanan dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi lansia dengan mengunjunginya ke rumah setiap bulan. Dengan begitu layanan posyandu lansia dapat berjalan maksimal,'' harapnya.
Dia menambahkan, kelompok lansia menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah setiap orang yang telah berumur 60 tahun (ke atas), baik yang masih produktif (masih bekerja) maupun yang sudah tidak produktif.
Bagi lansia yang masih produktif maupun potensial, diberikan kesempatan bekerja kepadanya. Hal ini termaktub dalam pasal 113 yang menyebutkan; Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan kesempatan kerja kepada Lansia Potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
"Pada pasal 114 disebutkan ; Pelaku usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Perda ini juga mengatur perlindungan hukumnya, Dalam pasal 118 disebutkan : Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi lansia," sebut legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.
Perlindungan yang sama juga diperoleh penyandang disabilitas. Hak mendapatkan pelayanan publik, hak pendidikan, hak politik, hak bekerja, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi serta lainnya.
Perda ini juga mengatur mengenai hak pendidikan, hak politik dan hak bekerja bagi penyandang disabilitas yang termaktub dalam pasal 43.
Pemaparan ini juga menjawab soalan dari masyarakat yang menanyakan apa langkah untuk mengatasi diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan dan bagaimana perlindungan bagi lansia.
"Diharapkan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini, tak ada lagi lansia dan penyandang disabilitas yang terabaikan maupun diabaikan,"pungkasnya.
Sementara amatan wartawan, pada Sabtu (18/1/2025) saat kegiatan digelar di Jalan Selamat, ratusan warga berduyun-duyun hadir meski cuaca kurang bersahabat akibat hujan yang berlangsung sedari pagi hingga menjelang sore. (mar)