Puluhan Warga Taput Demo di Kejati Sumut, Soalkan Ganti Rugi Pelebaran Jalan

Rabu, 15 Januari 2025 / 20.49

Puluhan warga masyarakat Tapanuli Utara melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan, Rabu (15/1/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Puluhan warga masyarakat Tapanuli Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi, merupakan Forum korban ganti rugi pengadaan tanah preservasi dan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung Tahun 2016-2019 melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan, Rabu (15/1/2025).

Dalam aksinya, masyarakat Tapanuli Utara, khususnya keresahan masyarakat Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung terkait pernyataan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang berjanji akan melaksanakan pembayaran ganti rugi proyek preservasi dan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung (multi years 2016-2019) sebelum akhir tahun 2023 dihadapan ratusan masyarakat yang terdampak pelebaran jalan di Sopo Godang HKBP Kecamatan Adiankoting.

"Sudah 8 tahun lebih masyarakat belum pernah menerima dana ganti rugi, masyarakat juga sudah berkali-kali mempertanyakan hal ini ke BBPJN Sumut," kata Koordinator Aksi Doli Sianipar didampingi Pimpinan Aksi Maruli Hutagalung dan Penerima Kuasa Masyarakat Taput Fatimah Hutabarat.

Dalam aksinya, Koordinator Aksi Doli Sianipar menyampaikan tuntutan mereka melakukan aksi di depan kantor Kejati Sumut. Antara lain, Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi menyampaikan 6 kronologis permasalahan yang dihadapi selama ini.

Poin keenam dalam kronologis yang disampaikan bahwa telah dilakukan berulangkali Ekspose permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) oleh BBPJN Sumut, MAPPI, BPKP, BPN Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun hasil koordinasi dan keputusan sampai saat ini belum ada.

Terkait tuntutan aksi demo Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi di depan kantor Kejati Sumut, antara lain mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengeluarkan surat Legal Opinion dan memeriksa pihak BBPJN terkait proyek pelebaran jalan Sibolga-Tarutung Tahun Anggaran 2016-

Mananggapi tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi, perwakilah Kejati Sumut turun langsung menemui aksi demo dan menyampaikan sudah sejauh mana Kejati Sumut dalam menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Perwakilan masyarakat yang juga Anggota DPRD Taput Fatimah Hutabarat meminta Kejati Sumut agar segera mengeluarkan surat rekomendasi Legal Opinion agar pihak BBPJN membayarkan ganti rugi tanah masyarakat.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaukan bahwa benar ada permintaan pendapat hukum dari BBPJN ke Bidang Datun Kejati Sumut.

"Legal Opinio atau LO bertujuan untuk memberikan pendapat hukum atas suatu masalah hukum. Pendapat hukum ini dapat membantu klien atau pemohon untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat, sehingga tujuam LO ini untuk mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari," kata Adre W Ginting.

Kejati Sumut dalam hal ini, lanjut Adre W Ginting mendukung masyarakat agar segera memperoleh hak-haknya atas pelebaran jalan Sibolga-Tarutung.

Selanjutnya, Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi menyerahkan beberapa dokumen pendukung sebagai pernyataan sikap dan laporan pengaduan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Pantauan di lokasi, Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi menyerahkan berkas yang berisi Surat Kuasa dari Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Adiankoting kepada Fatimah Hutabarat dan Notulen Rapat Pembahasan Pembayaran ganti rugi lahan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung TA 2016-2019 beserta dengan lampirannya. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini