LBH Medan menggelar aksi di depan Mapolda Sumut meminta tiga tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Langkat segera ditahan. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023 segera ditahan dan dipublikasikan ke masyarakat.
Desakan ini muncul setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Sumut menyerahkan berkas ketiga tersangka dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 31 Desember 2024 lalu.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat berinisial ED dan Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan berinisial AS. Dengan lengkapnya berkas perkara, Polda Sumut diharuskan segera melakukan tahap dua yaitu menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut untuk diproses lebih lanjut.
"Penahanan terhadap ketiga tersangka harus segera dilakukan. Publik berhak tahu siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini," tandas Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Jumat (3/1/2025).
Irvan menilai, penuntasan kasus ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Langkat.
"Ini adalah peringatan keras agar ke depan tidak ada lagi yang berani mengkhianati dunia pendidikan. Pendidikan yang bersih dan adil adalah kunci membangun bangsa yang cerdas dan berdaya saing," cetus Irvan.
Kasus dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 mulai diusut sejak awal tahun 2024. Penyidikan berjalan selama satu tahun dan melibatkan aksi demonstrasi dari ratusan guru honorer Langkat yang merasa dirugikan. Selama proses tersebut, para guru melakukan aksi unjuk rasa hingga sepuluh kali.
Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain tiga pejabat yang berkasnya telah dinyatakan lengkap, dua tersangka lainnya juga telah melalui proses hukum yang sama.
Namun, LBH Medan menduga masih ada pihak lain yang terlibat. Irvan mendorong Polda Sumut untuk menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan Plt Bupati Langkat dan Sekda Langkat.
"Tidak mungkin tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi daerah," ujar Irvan.
Irvan menegaskan, bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum nasional, tetapi juga melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dugaan Korupsi ini dinilai melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Penyelenggaraan negara harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LBH Medan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," imbuh Irvan. (mt)