Polres Karo mengamankan empat tersangka kasus perdagangan anak. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Seorang oknum pegawai Biro Bantuan Hukum salah satu lembaga agama di Kabupaten Karo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil pengembangan pihak kepolisian, CG merupakan salah seorang pelanggan yang sudah beberapa kali menggunakan jasa layanan seks yang disediakan mucikari berinisial NSS dan dua kali menyetubuhi gadis 13 tahun sebut saja namanya Melati.
Diketahui awal kejadian pada Kamis 9 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, saat orang tua korban membuat laporan ke Polres Karo di Jalan Veteran Kabanjahe dengan LP nomor 17/I/2025/ SPKT/ POLRES TANAH KARO karena anaknya menjadi korban penganiaayaan.
Sejurus kemudian jajaran polres Tanah Karo dengan gerak cepat melakukan tindakan mengamankan seorang wanita yang diduga kuat sebagai mucikari menjual anak dibawah umur. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kepala Biro Hukum di Seketariat Moderamen GBKP Aslia Robianto Sembiring SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/1/2027) tidak menampik informasi yang beredar. "Iya benar beliau berinisial CG adalah pegawai di biro hukum. Azas praduga tak bersalah tetap kita hormati," katanya singkat melalui seluler. (er)