Kejari Tanjubalai Asahan Tuntut Mati 3 Terdakwa Sindikat 117 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi

Rabu, 15 Januari 2025 / 20.42

Tiga terdakwa kasus narkoba 117 kg sabu dan 100 butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Kejari Tanjungbalai Asahan. (ft-ist)

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menuntut hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa sindikat narkoba, yaitu Ir alias Iwan Lemak, PS alias Panji, dan Sa alias Bangli. Ketiganya terbukti terlibat dalam peredaran 117 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.

Tuntutan pidana mati ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K Marusaha P. Panjaitan, Rabu (15/1) mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

"Hukuman mati yang dituntut oleh jaksa merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba, " kata Juergen.

Sebelumnya, pada 27 April 2024, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat narkoba ini dan mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dalam jumlah ratus kilogram di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ketiga tersangka yang sempat buron berhasil ditangkap pada awal Mei 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba. (rik/mt)

Komentar Anda

Terkini