Kejari Sibolga menerima penitipan uang dari tiga orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi BOK dan Uang Jaspel Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2023, Senin (20/1/2025). (ft-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima penitipan uang dari tiga orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023.
Penitipan uang sebesar Rp 15 juta tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jeferson Hutagaol didampingi staf bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga, Senin (20/1/2025).
Kemudian uang tersebut dititipkan ke Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Sibolga untuk disetorkan ke Kas Negara.
Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih membenarkan bahwa penitipan uang sebesar Rp15 juta dari tiga orang saksi kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023.
"Sudah resmi itu bang, uang titipan tersebut diserahkan oleh tiga orang saksi berinisial AS, LMET dan RS," kata Dedy, tanpa memberitahukan ketiga saksi itu dari Puskesmas mana.
Dia menjelaskan, ketiga saksi itu sebelumnya telah memberikan kesaksian pada lanjutan sidang perkara BOK dan Jaspel di Pengadilan Tipikor Medan.
Saat ditanya, sudah berapa orang yang telah menitipkan uang terkait kasus tersebut, Dedy menegaskan, informasi sampai saat ini, pihak Kejaksaan baru menerima dari ketiga saksi.
"Namun, kami masih tetap menunggu apabila memang ada lagi saksi-saksi lain yang akan melakukan penitipan kepada kami selaku penuntut umum," jelasnya.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam diadili terkait kasus korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.
Dia bersama dua pejabat di Dinkes Tapteng lainnya, yaitu Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 8 miliar.
Dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan para terdakwa telah memotong BOK dan uang Jaspel dari 25 Kepala Puskesmas sebesar 10 persen. (rizki)