Mucikari di Karo Dagangkan Gadis 13 Tahun, Tarif Kencan Rp 500 Ribu

Jumat, 17 Januari 2025 / 21.35

Polres Tanah Karo mengamankan 4 tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur, Jumat (17/1/2025). (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Perdagangan anak di Kabupaten Karo menggegerkan publik. Pasalnya, salah seorang tersangka menjabat di Biro Bantuan Hukum lembaga keagamaan di Kabupaten Karo.

Sekaitan hal ini, Polres Tanah Karo telah mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur dan mengamankan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya yakni, NSS (26) warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo selaku mucikari, RS(19) warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe dan CG (46) warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.

Sedangkan korban mereka, dua gadis belia yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Bunga dan Melati.

Kapolres Karo AKBP Eko  Yulianto SH,SIK,MM didampingi Kasat Reskrim AKP Rad Maju Tarigan S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu lalu (8/1/2025), sekira jam  16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.

"Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan RD (29) warga Kecamatan Berastagi  dari orang tua salah satu korban ke Polres Karo pada Kamis (9/1/2025) dan langsung ditindak lanjuti,"kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (17/1/2025) di Mapolres Karo.

Dijelaskannya, pihaknya menerima laporan dari orang tua salah satu korban tentang penganiayaan yang dialami oleh anaknya.

Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga pulang ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya menanyakan apa yang terjadi. 

Dari pengakuan korban, dia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi.

Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.

Di rumah kontrakan itu korban dijaga dua pria berinisial RS (19) dan AS (21) agar korban tidak melarikan diri. NSS lalu memaksa korban untuk melayani pelanggan berhubungan seksual dengan tarif 500.000. Dari Rp 500 ribu itu, korban mendapat Rp 300 ribu dan sisanya untuk NSS selaku mucikari.

"Awalnya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NSS, RS dan AS. Setelah dilakukan pendalaman dan mendatangi TKP serta memintai keterangan saksi serta visum dari rumah sakit, kami lalu menangkap  eorang tersangka lagi berinisial CG (42)  warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat. Dari keterangan NSS, bahwa CG bukan kali ini saja melakukan hubungan badan, namun sudah dua kali melakukannya bersama Melati. CG ini sebagai pelanggan untuk melakukan persetubuhan terhadap korban", kata Kasat Reskrim.

Keeempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. 

"Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pembicaraan hangat di Kabupaten Karo, pasalnya salah seorang tersangka berinisial CG merupakan anggota Biro Hukum di salah satu kelembagaan agama di Kabupaten Karo.(ton)

Komentar Anda

Terkini