Diduga Terlibat Bisnis Wifi Ilegal, Penjual Es Kelapa Dijemput Polisi

Minggu, 19 Januari 2025 / 15.37

Ilustrasi. (ft-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Suasana heboh sontak terjadi di Kelurahan Kenangan Baru, kawasan Perumnas Mandala, tepatnya di depan Masjid Al Muhajiri. Pedagang es kelapa berinisial CA mendadak dijemput pihak kepolisian yang mengaku dari Polrestabes Medan. 

Penjemputan CA diketahui berdasarkan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian terkait adanya laporan jaringan internet illegal. Hal ini setelah kepala lingkungan setempat diminta mendampingi polisi untuk mengamankan CA yang ternyata merupakan pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM).

Informasi yang diperoleh wartawan, bisnis penyedia jasa jaringan internet atau wifi ilegal terbongkar setelah adanya laporan warga. Para pelaku ditangkap lantaran menyalurkan jaringan WiFi secara ilegal kepada masyarakat.

Sebelum mengamankan CA, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai penyedia layanan jaringan internet ilegal dari kediamannya di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan kasus, petugas dengan didampingi kepling menjemput CA dari lokasinya berjualan es kelapa, Jumat (17/1/2025).

Kepling H Siregar yang dikonfirmasi membenarkan dirinya diminta pihak Polrestabes Medan mendampingi saat mengamankan CA.

"Pihak kepolisian menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan, CA dibawa polisi yang menyebutkan dari Polrestabes Medan," kata H. Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Sayangnya terkait kasus ini, tak seorang pun pihak berkompeten di Polrestabes Medan dapat dikonfirmasi. Layanan pesan via Whatsapp tak mendapat balasan saat dilayangkan wartawan kepada petugas yang melakukan penangkapan.

Untuk diketahui, bisnis jasa jaringan internet tanpa izin resmi ini dapat dijerat dengan pasal 47 juncto Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

Berkaitan dengan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat dan penyedia jasa internet (ISP) untuk turut melaporkan praktik RT/RW Net ilegal di sekitar lingkungan mereka. Pembiaran terhadap praktik tersebut disebut turut terlibat dalam kejahatan.  Sekadar informasi, RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin dari Kemenkominfo dan penyedia jasa internet (ISP) resmi. (lbs)

Komentar Anda

Terkini