Aliansi Masyarakat Sumut Peduli Hukum (AMSPH) menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Sumut dan DPRD Sumut, Jumat (31/1/2025). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aliansi Masyarakat Sumut Peduli Hukum (AMSPH) menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Sumut. Mereka mendesak agar ESS, terdakwa kasus dugaan pengeroyokan karyawan PT SAE di lokasi PLTA Batangtoru dijatuhi hukuman maksimal.
Dalam orasinya, Ahmad Rizal dan Era Gunawan meminta agar ESS, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Nasdem yang saat ini menjadi tersangka kasus pengeroyokan karyawan PT SAE dihukum berat dan dipecat sebagai anggota partai.
"Apa yang dilakukan SEE sebagai anggota Dewan tidak mencontohkan seseorang yang mewakili rakyat. Seharusnya ESS dapat mengayomi masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan. Saya menduga bahwa ESS adalah anggota Dewan Preman," ujar Ahmad Rizal.
"Hakim harus menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa yang merupakan anggota badan legislatif. Karena dia seharusnya menunjukkan citra dan adab serta akhlak yang baik di masyarakat, bukan malah bertindak arogan dengan bertindak secara brutal seperti yang dilakukannya kepada seorang karyawan PT SAE," tegas Ahmad Rizal yang akrab disapa Bang Bhoy, Jumat (31/1/2025).
Usai berorasi di Pengadilan Tinggi Sumut, massa bergerak ke DPRD Sumut. Di sana, massa diterima langsung oleh Humas DPRD Sumut, M Sofyan Ssos.
Dihadapan massa, M Sofyan Ssos berjanji akan menyampaikan tuntutan massa ke Fraksi Nasdem.
Setelah mendapatkan jawaban dari Humas DPRD Sumut, masa aksi melanjutkan orasinya ke Kantor DPW Partai NASDEM Sumut. Sesampainya di sana, seluruh staf pengurus partai tidak ada ditempat.
"Kita menduga, pengurus DPW Nasdem Sumut anti dengan kita. Sikap ini mencontohkan, bahwa mereka anti dengan kritikan. Padahal sebelumnya sudah kita sampaikan, akan ada orasi di DPW Nasdem Sumut hari ini. Tapi mengapa, hari ini, tidak ada satupun pengurus DPW Nasdem Sumut yang berada di kantor," ujar Ahmad Rizal atau yang akrab disapa Bang Bhoy. ()