Sidang GTRA Deli Serdang Tata Struktur Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Berkeadilan

Senin, 09 Desember 2024 / 23.14

Pj Sekdakab Deli Serdang Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP yang juga Wakil Ketua GTRA Kabupaten Deli Serdang memimpin Sidang GTRA Tahap II Tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (9/12/2024). (ft-kominfo deli serdang)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Konflik agraria dan sengketa tanah kerap menjadi salah satu faktor yang mengganggu efektivitas dalam kehidupan sosial masyarakat. 

Karenanya, dengan diadakannya sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk redistribusi tanah tahun 2024 diharapkan penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah akan menjadi lebih berkeadilan dan dampak pemerataan ekonomi akan lebih cepat dirasakan masyarakat.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP yang juga Wakil Ketua GTRA Kabupaten Deli Serdang ketika memimpin Sidang GTRA Tahap II Tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (9/12/2024). 

"Ini penting untuk dilakukan agar ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi dapat diatasi, sehingga bisa memberi harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh," kata Pj Sekda. 

Disebutkan Pj Sekda, dengan luas wilayah mencapai 2.497,72 km persegi, Kabupaten Deli Serdang memiliki potensi agraria yang besar, sehingga menjadikan Deli Serdang sebagai wilayah prioritas dalam program reforma agraria. 

Oleh karena itu, GTR Deli Serdang sebagai lembaga lintas sektor harus bisa menjadi forum untuk menyelesaikan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan reforma agraria di Deli Serdang. 

Sidang GTRA yang dilaksanakan, kata Pj Sekda, bertujuan untuk menetapkan subyek dan obyek redistribusi tanah tahun anggaran (TA) 2024.

"Pada tahap pertama sudah disidangkan 500 bidang tanah dan hari ini akan disidangkan 600 bidang tanah. Jadi total 1.100 bidang tanah yang menjadi target di tahun 2024," terang Pj Sekda.

Selanjutnya, tahap II dengan wilayah mencakup 19 desa, meliputi Percut Sei Tuan (tiga desa), Patumbak (tiga desa), Pancur Batu (11 desa), Namorambe (satu desa) dan Sunggal (satu desa).

"Reforma agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah serta memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan," tegas Pj Sekda.

Secara fundamental, kebijakan reforma agraria memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan, memberi pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Pj Sekda mendukung penuh pelaksanaan sidang GTRA dengan harapan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria, baik dalam skala kecil maupun besar, meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya serta semua potensi di seluruh wilayah Deli Serdang. 

"Mari menjaga semangat kolaborasi, bersinergi, dan berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan di Jabupaten Deli serdang. Sehingga, sektor agraria di Deli Serdang semakin unggul, maju, dan berkembang. Dengan begitu visi misi Kabupaten Deli Serdang yang maju dan sejahtera dapat segera terwujud," harap Pj Sekda. (lbs)

Komentar Anda

Terkini