Ringkus 3 Warga Aceh, Polres Batu Bara Sita 2 Kg Sabu dan 15.000 Pil Ekstasi

Kamis, 12 Desember 2024 / 23.35

Tiga warga asal Aceh Tamiang diamankan Polres Batubara bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Polres Batu Bara berhasil mengamankan penumpang bus yang membawa 2 kg sabu dan 15.000 butir Pil Ekstasi di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada hari Senin (25/11/2024), sekira pukul 20.00 Wib.

Adapun identitas 3 pria penumpang bus tersebut yaitu M (47) warga Kec. Indra Makmur, Kab. Aceh Timur, Prov Aceh,

TR (28) warga Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang, Prov. Aceh, dan CW (42) warga Kab. Aceh Tamiang, Prov. Aceh.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum  Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2 (dua) orang laki - laki turun dari bus sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersebut di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yang di pegang kedua orang tersebut dan dari penguasaan kedua pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 15.000 butir, dan mengakui bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dan selanjutnya melakukan introgasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang bertempat di Provinsi Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red) 

Komentar Anda

Terkini