Pemkab Deli Serdang meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. (ft-kominfo deli serdang) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diberikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Dr Drs H Agus Fatoni MSi kepada Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (9/12/2024).
Kabupaten Deli Serdang mendapat dua penghargaan, yaitu untuk Kategori Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Informatif dan Desa Sekip mendapat penghargaan Kategori Desa sebagai Badan Publik Informatif
"Publik berhak mendapatkan informasi dan kita mempunyai kewajiban memberikna informasi. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada publik,” kata Pj Gubsu dalam sambutannya.
Pj Gubsu berharap untuk berikutnya agar lebih banya lagi yang ikut sebagai penerima pengharagaan ini. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan sebagian besar dikarenakan tidak memberikan data, tidak memberikan bukti keterbukaan informasi publik.
Dirinya menerangkan ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendaptkan penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendfatarkan diri dengan melakukan submit, melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi. Kemudian divisitasi dan melakukan persentase.
“Pemprov Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik karena keterbukaan informasi publik penting. Agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi,” ucapnya.
Pj Gubsu menambahkan, melalui kepercayaan yang diberikan masyarakat juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Kalau tingkat pasrtisipasi masyarakat tinggi maka akan meningkatkam kecerdasan masyarakat, kecerdasan kehidupan bangsa yang akan memengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Pengahrgan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka itu mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana SE MSi menyampaikan, monitoring dan evaluasi infromasi bukan hanya sekadar award. Namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Montiroing dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.
“Salah satu tujuannya utamanya adalah tata keolal penyelenggraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakuknan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik,” katanya.
Gede Narayana mengatakan, jika di tingkat pusat yang dimonitor adalah provinsi, salah satunya Provinsi Sumut. Maksud dan tujuan adanya award untuk menilai bagaimana pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik yang menurut undang-undang sudah baik dilaksanakan, kemduian dilaporkan kepada pimpinan tertinggi.
Turut Hadir pada acara pemberian pengharagaan tersebut bupati/walikota se-Sumut, unsur Forkopimda, pimpinan vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, rektor perguruan tinggi, KPID Sumut, pimpinan perangkat daerah se-Sumut, dan para undangan lainnya.
Turut hadir bersama Pj Bupati, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Drs Khairul Azman MAP; Kepala Dinas Pendidikan, Yudy Hilmawan SE MM; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs Zainal Abidin Hutagalung dan lainnya. (lbs)