Penarik betor berinisial RHS diamankan polisi terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur. (ft-ist) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - RHS (41), seorang pria berprofesi sebagai abang becak motor (Parbetor) ditangkap Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
RHS ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Torganda kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Kepada wartawan, kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, Sabtu (7/12./2024) membenarkan penangkapan RHS.
"Ya benar. RHS diamankan pada Jumat (06/12/24) dan kini sedang dalam pemeriksaan intensif. Pasal diterapkan, melanggar pasal pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual", sebutnya.
Informasi dirangkum memyebutkan, penangkapan RHS warga Desa Pasar Melintang kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang itu setelah sukses melancarkan aksinya menghamili wanita belia dibawah umur tetangganya sendiri.
Penyebutan terbilang sukses lantaran dengan hanya berbekal satu unit becak bermotor dan memberi tumpangan gratis pulang pergi sekolah, RHS berhasil menggaet dan melancarkan aksinya terhadap korbannya.
Tak tanggung - tanggung. RHS mencabuli korbannya puluhan kali dengan rentang waktu sejak 2018 - 2014 sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Terkuaknya peristiwa tersebut, Senin (22/7/2024) sekira pukul 10.00 wib usai ayah korban mendapat penjelasan kalau korban tengah hamil dari guru sekolah korban yang kala itu mengantarkannya pulang ke rumah korban.
Tak terima dengan kejadian menimpa anaknya, usai mengintrogasi korban, sang ayah langsung membuat pengaduan di Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapat laporan, petugas pun melakukan penyelidikan serta pengejaran dan berhasil menciduk RHS.(dil)