Penjabat Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta. (ft-ist) |
TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Penjabat Bupati Tapteng Sugeng Riyanta memaparkan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang digelapkan oleh oknum mantan Kepala Desa Parlindungan Nainggolan sebesar Rp 1,4 miliar.
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat dan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit secara khusus.
"Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum mantan kades tersebut dan melaporkan kepada pihak Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat," ucap Sugeng saat konferensi pers di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi Legal di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, Senin (9/12/2024).
Sugeng juga mengatakan setelah proses penyidikan yang lumayan cukup panjang mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya mendapat laporan bahwa oknum Kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng dengan kerugian negara sebesar Rp1.4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.
"Saya sudah berpesan kepada Kepala Desa se-kabupaten Tapteng untuk berhenti melakukan praktik-praktik yang merugikan Negara, saatnya sekarang ini melayani masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada yang berhak dan benar, jangan lagi ini mendukung siapa, itu mendukung siapa baru disalurkan," ungkapnya.
Dia menambahkan mengingat momentum Hari Anti Korupsi saat ini pihaknya menandai dengan progres Pemkab Tapteng komit dukung penyelenggara yang bersih dari korupsi. (rizki)