Komisi I DPRD Medan Dukung Langkah Pihak Kepolisian Blokir Situs Judi Online

Jumat, 06 Desember 2024 / 21.27

Reinhart Jeremy Aninditha saat pelantikan sebagai Anggota DPRD Medan periode 2024-2029. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Aninditha, mendukung penuh upaya pihak kepolisian dalam memerangi praktik judi online. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menghentikan aktivitas judi online yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas.

“Kami sangat mendukung langkah pihak kepolisian dalam memberantas judi online. Sebab jelas, judi itu merupakan pelanggaran hukum dan sangat merugikan masyarakat,” ucap Reinhart Jeremy Aninditha, Jumat (6/12/2024).

Untuk itu, kata Reinhart, dirinya sangat mengapresiasi kehadiran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut. Pihaknya menilai, kehadiran Ditressiber Polda Sumut patut untuk diapreasi karena akan memudahkan pihak kepolisian dalam memberantas judi online hingga ke tingkat bawah.

“Hadirnya Direktorat Reserse Siber ini dapat membangun kolaborasi dari tingkat Polres hingga ke Polsek untuk bersama-sama memerangi judi online ,” ujar politisi PSI itu.

Reinhart yang juga putra mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol (Purn) Martuani Sormin, itu mengatakan saat ini ada sebanyak 365 situs judi online (judol) yang telah diajukan untuk diblokir.

“Ini sebuah langkah yang tepat agar masyarakat tidak lagi candu terhadap judi online karena dampak yang ditimbulkan benar- benar telah menimbulkan kerugian

yang luar biasa. Dengan langkah ini secara bertahap, maka situs- situs judi online ini akan berhenti,” katanya.

Dalam hal ini, Reinhart berharap agar pihak kepolisian dapat turun langsung untuk memberi edukasi di lingkungan sekolah atau pelajar agar bijak dalam penggunaan ponsel.

“Perlu kiranya pihak kepolisian jyga melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah agar siswa dapat menggunakan ponsel dengan bijak. Jangan sampai disalahgunakan dengan main judi yang berkedok game,” tuturnya.

Dia mengemukakan, orangtua dan guru harus mampu mengontrol setiap siswa sehingga tidak terjerumus dan kecanduan judi online.

Sebelumnya diberitakan, Ditressiber Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran sebanyak 365 situs judi online (judol) ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Setiap hari, Ditressiber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan 5 hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online.

“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” ujar Kombes Hadi kepada wartawan, Rabu (3/12) lalu. (mar)

Komentar Anda

Terkini