Kasus Penistaan Agama, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Ratu Entok

Jumat, 06 Desember 2024 / 22.08

Tersangka Ratu Entok saat dilimpahkan berkasnya ke Kejari Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumut, Jumat (6/12/2024).

"Kejari Medan melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara penistaan agama atas nama tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok," ujar Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah dilakukan tahap II, Ratu Entok diboyong ke Rutan Kelas IIA Perempuan Medan untuk ditahan sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan agar berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan nantinya.

Tommy menjelaskan, bahwa Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024 lalu.

"Tersangka melalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Tommy, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE atau Pasal 156A KUHP," tegas Tommy. (mt)

Komentar Anda

Terkini