Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hasil rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan tim pasangan calon Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Dalam gugatan di MK, tim Ridha-Rani meminta agar pelaksanaan Pilwakot Medan diulang lantaran pada hari pemilihan 10 Kecamatan di Medan terendam banjir.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah membenarkan adanya gugatan sengketa Pilkada di MK.
"Namun untuk materi gugatannya kita belum tahu apa apa saja poinnya. Tapi pada prinsipnya KPU menghormati gugatan itu dan saat ini tengah mempersiapkan data data yang diperlukan," kata Mutia, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan data KPU, jumlah partisipasi pemilih di Medan mencapai 603.745 atau 34,81 persen dari total daftar pemilih tetap di Medan mencapai 1.799.421.
Mutia mengakui partisipasi pemilih pada Pilwakot Medan menurun bila dibandingkan Pilpres lalu.
Mutia menyebut saat pemilihan berlangsung terjadi banjir hingga menyebabkan puluhan tempat pemungutan suara di Medan terendam banjir.
Kendati begitu, tidak semua daerah di Medan terdampak hingga memungkinkan warga tetap bisa memilih.
"Soal gugatan ke MK karena banjir yang terjadi kita memang belum dapat langsung apa materi gugatannya. Ya memang saat itu terjadi banjir hingga beberapa TPS tidak bisa melangsungkan pemilihan, namun tidak semua daerah, ada beberapa wilayah yang TPS nya terendam. Karena itu kemudian di lakukan pemilihan lanjutan di beberapa TPS di Medan," kata Mutia.
Pemungutan suara susulan dan lanjutan kata Mutia telah dilakukan KPU pada 62 TPS di Medan. Menurut Mutia langkah itu dilakukan KPU agar masyarakat bisa tetap berpatisipasi di Pilkada.
"Ya kalau disebut karena banjir, kita KPU sudah melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Setelah kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga KPPS. Jadi itu sudah kami lakukan. Bila gugatan soal banjir ya KPU nanti tunggu pemberitahuan oleh MK untuk mempersiapkan data data yang ada," lanjutnya.
Dalam menghadapi gugatan di MK, KPU Medan kata Mutia terus berkoordinasi dengan KPU RI. Dia mengatakan KPU sudah bersiap untuk menghadapi sidang di MK yang berlangsung Januari mendatang.
"Karena itu data data seperti C1 hasil dan kemudian data data yang penting lainnya sudah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada."
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan.
Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi dengan meraup 297.498 suara.
Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
Ada pun jumlah pemilih di kota Medan adalah sebanyak 1.799.421 pemilih. Suara sah di Medan sebesar 603.745 suara. Suara tidak sah di Medan sebanyak 22.564.
Tingkat partisipasi di Medan pada pemilihan Walikota yang berlangsung 27 November 2024 sebesar 626.309 suara.
Pemilihan Walikota Medan diikuti oleh tiga pasangan calon. Ada pun Rico-Zaki diusung 8 partai dalam Koalisi Indonesia Maju seperti, Gerindra, PSI, Demokrat, Perindo, PKB, NasDem, Golkar dan PAN.
Sementara itu Ridha dan Rani diusung oleh PDIP dan Hanura. Kemudian Hidayatullah dan Yasir Ridho diusung PKS.
Calon Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai proses pelaksanaan pemilihan di Medan telah gagal lantaran partisipasi pemilih sangat kecil disebabkan banjir yang merendam 10 Kecamatan pada hari pemungutan suara.
Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan mengatakan, gugatan mereka telah disampaikan ke MK.
"Sudah kita sampaikan ke MK beberapa waktu lalu dan sudah terregistrasi. Kami anggap pemilihan di Medan gagal karena banjir yang merendam 10 Kecamatan. Jadi ini membuat target partisipasi pemilih dari 75 persen hanya 34 persen yang berpartisipasi," kata Boydo kepada tribun.
Boydo mengatakan, sejak awal mestinya proses pemilihan di Medan ditunda oleh KPU. Sebab menurut mereka, banyak rumah warga yang teredam banjir kala itu.
"Ya karena bencana alam ada 10 Kecamatan yang teredam banjir. Karena itu harusnya proses pemilihan ditunda oleh KPU. Soal banjir ini adalah pokok utama gugatan kami ke MK," lanjut Boydo.
Selain banjir, pihak Ridha dan Rani juga menuding telah terjadi sejumlah kecurangan dalam proses pemilihan 27 November 2024 lalu.
Boydo mengatakan, mereka menerima data adanya keikutsertaan Kepala Lingkungan hingga oknum KPPS yang mendukung salah satu calon.
"Kemudian soal kecurangan kita kan sudah melihat adanya dugaan kecurangan, mulai dari pengerahan Kepling, kemudian adanya kertas suara yang dicoblos lebih dari satu kali. Itu juga masuk dalam materi gugatan kami," ujarnya.
"Ya harapan kita pemilihan untuk Walikota Medan bisa diulang lewat gugatan yang kami sampaikan ke MK," lanjut bendahara PDIP itu. (tr)