Dewan Apresiasi Kebijakan Pemko Medan Terapkan One Day One Car, Kurangi Kemacetan dan Polusi

Kamis, 26 Desember 2024 / 18.04

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri A.Md. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri A.Md mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan program  Satu Hari Tanpa Kenderaan Prinadi ( One day No Car).

"Kita berikan apreasi kepada Pemko Medan dalam hal ini saudara Wali Kota Medan yang memberlakukan program  One day No car.Dan ini menjadi contoh bagi kota-kota lainya karena hanya Medan yang memberlakukan kebijakan ini.Karena program ini dapat mengurangi kemacetan di Kota Medan ," kata Lailatul Badri kepada wartawan, dikutip Kamis (26/12/2024).

Politisi PKB itu mengatakan bahwa ASN di Kota Medan selama ini bekerja menggunakan kendaraan pribadi.

"Hari ini dari pantau dilapangan berlakunya aturan ini kemacetan di Kota Medan berkurang. Jadi, program ini merupakan cara ampuh dan jitu dengan secara perlahan mengurangi angka kemacetan," kata anggota Komisi IV DPRD Medan ini.

Wanita yang akrab, disapa Lela ini mengatakan dengan adanya program tersebut  juga bermanfaat untuk menurunkan polusi udara.

"Kebijakan ini telah di mulai dari ASN terlebih dahulu karena selaku contoh dari masyarakat.Karena kita harus tingkatkan budaya hidup sehat melalui ASN dan PHL," ucapnya.

"Juga program ini merupakan menjadi program pemerintah dalam mengurangi angka penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum, kita harus tetap mendukung program itu, karena fasilitas yang sudah di sediakan pemerintah sudah layak untuk di gunakan sehari - hari ," sambung Lela.

Sebelumnya dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran Nomor : 500.11.1/9436 tanggal 16 Desember 2024 Tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car).

Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko Medan diwajibkan untuk menggunakan kendaraan umum setiap hari Selasa mulai 24 Desember 2024.

“Artinya, peraturan ini berlaku mulai minggu depan dan tanpa terkecuali. Bebas mau menggunakan kendaraan umum jenis apa, baik itu angkutan kota (angkot), bus listrik ataupun menggunakan sepeda. Yang jelas tidak menggunakan kendaraan pribadi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat (20/12/2024). (mar)

Komentar Anda

Terkini