Ilustrasi. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kantor Wilayah Kementerian dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus perayaan Natal 2024 kepada 4.248 narapidana (napi).
"Dari 4.248 narapidana, terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 178 orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 905 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Rudy merincikan, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya berjumlah 46 orang.Untuk RK II, besaran remisi 15 hari sebanyak 9 orang, satu bulan 32 orang, 1 bulan 15 hari 4 orang, dua bulan 1 orang.
Rudy mengatakan, jumlah napi terkait peraturan Menteri No 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal tahun 2024 sebanyak 144 orang. Terdiri dari napi narkotika 34 orang dan napi korupsi 144 orang.
Selain itu, jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 905 orang. Terdiri dari 882 napi narkotika dan 23 napi korupsi.
"Untuk jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal sebanyak 14 orang yang merupakan krimnal umum," kata Rudy.
Dia menambahkan, saat ini jumlah napi dewasa penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut terhitung mulai 23 Desember 2024 sebanyak 23.273 orang. Dengan rincian, napi pria 22.371 orang dan 902 napi perempuan.
Sedangkan jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan sebanyak 173 orang. Terdiri dari anak laki-laki 171 orang dan anak perempuan 2 orang.
Syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan menurunnya tingkat resiko selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.
"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat resiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ucap Rudy. (mt)