Terlilit Utang Karena Judi Online, Sopir Taksi Online Dirampok dan Digorok

Selasa, 05 November 2024 / 20.40

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menginterogasi tersangka perampokan dan penganiayaan sopir taksi online, Selasa (5/11/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terlilit utang judi online (judol), Irza Dwi Cahyadi (IDC/30), gelap mata. Dia ditangkap tim gabungan, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota.

Warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok C 38 itu tega menggorok leher sopir taksi online dan merampoknya, Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

Dari tangan tersangka juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk merampok korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dinihari.

"Akibat aksi perampokan yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam," terang Gidion, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Gidion menerangkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya," kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba.

Gidion mengungkapkan, tersangka setelah merampok korban membawa kabur mobil korban, namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhandeli.

"Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online," ungkapnya.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakannya.

Sementara korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah mulai berangsur pulih.

"Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Gidion. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini