GSN di Kelurahan Pasar Baru, Polres Tebing Tinggi Amankan 1 Pria dan 2 Wanita

Sabtu, 09 November 2024 / 23.49

Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkoba saat melaksanakan kegiatan GSN di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Sabtu (9/11/2024). (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Sebagai wujud dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Polres Tebingtinggi melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin langsung Kapolres Tebingtinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H. dengan melibatkan puluhan personel gabungan, tepatnya Sabtu (9/11/2024).

Kegiatan GSN diawali dengan apel persiapan di Mako Polres Tebingtinggi sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kegiatan yang dikomandoi Kapolres Tebingtinggi dengan membawa tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota (dikenal dengan sebutan Beget) untuk melaksanakan penggerebekan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tebingtinggi turut didampingi Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Hendro Wibowo, Kabag Ops AKP Herliandri, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kasat Samapta AKP Enda Iwan Iskandar, serta personel dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Intel, Satpol PP, dan BNNK Tebingtinggi.

Hasil penggerebekan mengungkap adanya pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Diketahui pelaku yang diamankan berinisial AS alias K (40) yang merupakan warga setempat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu, 3 plastik klip kecil berisi sabu, dan android. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Mulyono menyatakan bahwa kegiatan GSN ini sebagai bentuk dukungan dan langkah konkrit Polres Tebingtinggi dalam mendukung program 100 hari Presiden RI. ”Segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi akan kami tindak tegas”, ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 2 wanita yang diketahui positif menggunakan metafetamina. Petugas juga menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi, berupa 4 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dibelakang rumah warga, plastik klip kosong, serta pipet runcing.

Salah seorang warga mengapresiasi keseriusan Polres Tebingtinggi dalam melakukan pemberantasan narkoba yang membuat resah masyarakat sekitar. Dia berharap kegiatan GSN ini terus berlangsung dan berkesinambungan, sehingga penyalahgunaan narkoba tidak ada lagi di lingkungan mereka. (ar)

Komentar Anda

Terkini