Warga Tolak Pengukuran di Lahan di Eks Pasar Kisaran

Senin, 21 Oktober 2024 / 23.38

Camat Kisaran Timur dan kuasa hukum warga, Zulkifli. (ft-ist)

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Warga di Jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabuaten Asahan, tetap menolak adanya pengukuran lahan di lokasi eks Pasar Kisaran, Senin (21/10/2024) sore hari.

Salah seorang warga yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Een (48) mengatakan, warga telah membuat surat ke BPN Asahan terkait adanya rencana pengukuran lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran dan warga dalam suratnya meminta BPN Asahan untuk tidak melakukan hal tersebut. BPN Asahan menyetujui hingga masalah dengan warga sekitar obyek tersebut clear, dan warga juga meminta DPRD Asahan dan DPRD Asahan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan eks Pasar Kisaran tersebut. Terkait hal ini, pihak DPRD Asahan juga mengakomodir surat warga masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pada obyek dimaksud hingga rampungnya RDP yang akan digelar oleh badan legislatif.

Namun hari ini Camat Kisaran Timur serta perangkat kelurahan Kisaran Timur bermaksud untuk kembali melakukan pengukuran pada lahan eks Parkis tersebut, dan warga menyakan penolakannya sembari menunggu hasil keputusan dari RDP dimaksud .

Sementara keterangan kuasa hukum warga, Zulkifli dalam keterangannya mengatakan ini kasus yang sudah kesekian kalinya akan dilakukan pengukuran pada lahan eks Parkis, namun warga tetap bersikekeh menolaknya.

Zulkifli juga mengatakan silahkan kalau mau mengukur lahan tersebut pertama hadirkan Ny.Mariyam selaku pemegang hak pada SHM tersebut untuk titik nol lahan yang akan diukurnya, dan hal tersebut tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, dan kedua warga masyarakat pun sudah melayangkan surat pencekalan terhadap objek tersebut dan pihak BPN dalam suratnya mengakomodir permintaan warga dengan alasan alasan yang dapat diterima pihak BPN, dan ketiga ketua DPRD Asahan periode 2024-2029 juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada objek tersebut, hingga semua jelas yang menjadi persoalan tersebut.

"Sayangnya pihak Camat Kisaran Timur Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu saat dalam perdebatan dengan kami selaku kuasa hukum warga jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin Kisaran dikatakan Camat Kisaran sudah mendapat undangan dari BPN Asahan untuk dilakukan pengukuran di lahan bermasalah ini, namun saat hal tersebut dipertanyakan kepada opsnal pengukuran dari BPN Asahan dikatakan pihak BPN Asahan tidak ada menyurati Camat Kisaran Timur terkait pengukuran dan BPN Asahan tetap komitmen untuk tidak melakukan pengukuran sepanjang lahan eks pasar Kisaran tersebut bermasalah," tukasnya. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini