Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi dan Polsek Sipispis mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial DI (39) di pinggir jalan Dusun V Sapang Buah Desa Sipispis. (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi dan Polsek Sipispis berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (39) dikarenakan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap tim gabungan dari pinggir jalan di Dusun V Sapang Buah Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis dini hari (17/10/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Minggu (20/10/2024), yang menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan Sat Narkoba dan Polsek Sipispis, sesuai dengan laporan masyarakat.
"Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap petugas saat berada dipinggir jalan kebun karet, tanpa ada perlawanan. Dari dalam kantong celana pelaku, ditemukan bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 1,32 gram", jelas Kasi Humas.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi. "Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", lanjut Kasi Humas.
Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi dan Polsek jajaran berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkoba Musuh Bersama. (ar)