Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, membenarkan adanya penangkapan terhadap RS alias Jeki karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram.
Tersangka diamankan dari Dusun Aek Popo Kecamatan Merek saat diamankan Jeki menggenggam sabu satu paket ,saat ditimbang beratnya 0,04 gram.
Tidak sampai disitu, polisi langsung menggeledah rumahnya di Desa Pancur Batu. Dari dalam kamar tidurnya ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 1,02 gram yang dibungkus potongan tisu dan disimpan dalam kantong jaket kulit berwarna coklat.
"Selain itu, petugas juga menemukan satu bal plastik klip dalam keadaan kosong yang tergantung di dinding kamar," kata Kapolres Eko Yulianto, Sabtu (5/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu(2/10/2024), sekira jam 02.30 WIB di Dusun Aek Popo Kecamatan Merek, tepatnya di pinggir jalan.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo bersama barang bukti.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (ton)