Tersangka pencurian handpone diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Ardian Syahputra warga Lingk.VII Kel.Tahun Madear Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun diduga melakukan pencurian handphone di sebuah warung milik Ika Irma Yanti warga dusun tanjung, Kec. Sei Suka, Batu Bara, Rabu (2/10/2024).
Peristiwa kehilangan 2 unit handphone miliknya diketahui (24/9) setelah Irma pulang dari belanja di pasar, handphone tersebut disimpan di dalam tas diletak di dalam warung milik nya kemudian hilang sehingga membuat Irma panik.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura. Selanjutnya Unit Reskrim Ppolsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian yang dialami korban.
Berdasarkan laporan pengaduan atas kehilangan barang Ika Irma Yanti, pihak unit reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan penyelidikan TKP dan berhasil menangkap pelaku pencurian pada hari selasa tanggal 01 oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib.
Pelaku diketahui sedang berada di kota Perdagangan dan langsung team unit reskrim polsek indrapura melakukan penyergapan dan penangkapan kepada pelaku pencurian tersebut.
Atas kehilangan HP milik korban (Ika) di taksir mengalami kerugian 5 juta rupiah dan kini pelaku pencurian di sangkakan pada pasal 362 Ayat dari KUHPIdana kemudian di jebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (dani)