Polda Sumut Periksa Ahli Digital Untuk Perkuat Pembuktian Kasus PPPK di Langkat

Rabu, 23 Oktober 2024 / 20.14

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Penyidik Polda sumut melakukan pengembangan penyidikan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

"Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa ahli digital forensik, guna mendukung pembuktian atas keterlibatan para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (23/10/2024).

Kata Hadi, berkas perkara dua tersangka awal, yaitu kepala sekolah berinisial AW dan RHY, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Namun, dalam koordinasi antara penyidik dan kejaksaan, disepakati pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasie Dikdas).

“Jaksa meminta agar kelima tersangka dihadapkan ke persidangan secara bersamaan demi efisiensi proses persidangan,” ungkap Hadi.

"Berkas untuk tiga tersangka tambahan saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik dan akan dikirimkan ke jaksa paling lambat minggu depan," terangnya. 

Pemeriksaan ahli digital forensik, lanjutnya, telah rampung dan hasilnya akan menjadi salah satu penguat pembuktian dalam kasus ini.

"Polda sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Hadi.

Kasus dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat ini menjadi perhatian publik, dengan kepolisian memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur untuk menuntaskan perkara secara tuntas. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini