Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya juru parkir. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Medan Sunggal menetapkan pasangan suami istri (pasutri) dan 1 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada Sokhizinema Zoromi (28), sebelumnya disebut (Davian Laila) yang mengakibatkan tewasnya juru parkir (Jukir) di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Ujung, Medan.
"Tiga tersangka tersebut, yakni DY (38) dan RW (40) pasangan suami istri dan IT (35) merupakan adik dari RW. Mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan ACC," terang Bambang.
Dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Minggu (6/10/2024), Bambang mengungkapkan, motif kejadian tersebut karena korban meminta uang parkir kepada IT, kemudian pelaku menegurnya.
"IT sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC, kemudian korban tidak terima," sebutnya.
Kemudian terjadi cekcok mulut berujung pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia terkena benturan benda keras atau tusukan.
Dengan begitu kepolisian menetapkan ketiga tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan milik korban celana panjang, sepatu baju lengan pendek warna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, kartu identitas parkir sedangkan barang bukti tersangka baju lengan pendek warna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering.
Kronologi
Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/10) malam. Awalnya, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku Didi melihat adik iparnya, yakni pelaku Hamzah tengah cekcok dengan pelaku. Setelah cekcok, korban pun pergi dari lokasi untuk memanggil bosnya yang mengelola parkir di lokasi tersebut.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah makan tersebut bersama temannya. Saat itu, terjadi cekcok antara mereka. Pada saat kejadian itu, para pelaku memukul korban dan sempat dibalas oleh korban.
"Pukul 21:00 WIB, korban kembali lagi ke lokasi sesuai omongan dia tadi bahwa dia akan kembali bersama pengelola parkir dan temannya. Lalu, terjadi cekcok antara si tersangka IT dan penganiayaan," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).
Saat terjadi cekcok itu, pelaku Rinawati Tarigan pergi ke dapur dan mengambil ekor ikan pari kering. Setelah itu, ekor ikan pari tersebut dipukulkan pelaku ke korban sebanyak dua kali yang mengenai lengan dan dada korban.
Usai kejadian itu, korban dilarikan warga ke rumah sakit menggunakan becak. Namun, nahas, nyawa korban tidak tertolong.
"Akhirnya dengan kondisi yang sekarat, korban dibawa masyarakat menggunakan becak ke Simpang Pemda dan dia meninggal dunia," ujarnya.
Bambang menjelaskan Didi dan Rinawati merupakan pasangan suami istri, sedangkan Hamzah adalah adik dari Rinawati. "Tersangka ini satu keluarga, suami istri dan iparnya. Suami istri DY dan RW, sementara IT adik kandung perempuan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku penusukan korban bukanlah ketiga tersangka ini. Saat ini, pihaknya masih mendalami pelaku penusukan korban itu. Bambang menyebut korban mengalami tujuh tusukan di badannya.
"Hasil autopsi, luka korban ada tujuh luka tusuk. Enam luka di antaranya di bagian depan dan satu luka di belakang.Yang menusuk di luar dari tiga tersangka ini, ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk, sehingga di tubuh korban ada tujuh luka tusukan," kata Bambang. (mb/dc)