Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Salmon Tambunan. (ft-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Salmon Tambunan menyampaikan, setiap ASN memberikan komentar terhadap salah satu postingan pasangan calon merupakan sebuah pelanggaran.
Sebab, kata Salmon, hal itu termasuk dalam keberpihakan dan mendukung Paslon yang ikut dalam kontestasi pada pesta demokrasi.
"ASN ini tidak boleh komentar, share (menyebarkan) yang berhubungan dengan Paslon dan kampanye sekarang. Kalau misalnya ada ASN yang menyatakan, Paslon ini yang lebih bagus, lebih mantap, ini sudah termasuk keberpihakan," ujar Salmon kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Salmon mengatakan selain berkomentar, ASN juga tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan ke media sosial terkait Paslon. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, Bab VIII pasal 63, terkait larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.
"Karena, ASN sering dijadikan sasaran oleh Paslon terkait jabatan di perangkat daerah. Sehingga, tidak sedikit ASN yang dijadikan sebagai korban politik hanya karena momok atau kekhawatiran terkait jabatannya," kata Salmon.
Kemudian hal ini, ASN perlu menjaga netralitasnya, baik dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada tahun 2024.
"Jadi berdasarkan pasalnya, sanksinya itu kalau sudah dilakukan proses dan pemeriksaan memenuhi syarat. Maka, akan diberikan sanksi berat yang akan diberikan oleh BKN dan pemerintah daerah, setelah direkomendasi Bawaslu," jelasnya.
Dia juga menambahakan, sebagaimana diketahui dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (rizki)