Tersangka Hafadh Abdillah Ritonga saat diamankan petugas kepolisian. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Perilaku Hafadh Abdillah Ritonga (35) sudah tidak bisa ditolerir keluarganya lagi. Bagaimana tidak, akibat kecanduan judi online, pria ini nekat melakukan segala cara termasuk mencuri.
Parahnya lagi, warga Jalan Kongsi Gqng Pandawa Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu menyatroni rumah ibu kandungnya sendiri dan menggondol 2 unit kulkas, 1 mesin cuci serta 2 jerjak pintu besi.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar menjelaskan, pencurian itu diketahui korban, Umi Kalsum Batubara (67), ketika pulang ke rumah yang dihuni bersama tersangka pada Minggu (20/10/2024) siang. Korban pergi ke Pematangsiantar selama tiga hari.
"Korban sering meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong karena takut dengan perilaku tersangka," terang MY Dabutar, Senin (21/10/2024).
Korban yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu melihat rumahnya dalam kondisi nyaris 'kosong' dan berantakan. Dia mendapati 2 unit kulkas, 1 mesin cuci dan 2 jerjak besi pintu sudah hilang.
"Menurut penuturan tetangganya, melihat tersangka membawa barang-barang peralatan rumah tangga milik korban," jelas Dabutar.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Mapolsek Patumbak, dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya malam itu juga.
"Malam itu kita langsung bergerak hingga berhasil menangkap tersangka sedang tidur di kamar rumahnya," kata Dabutar.
Dia mengungkapkan, korban mengaku sering meninggalkan rumahnya dan berpindah tempat karena takut terhadap tersangka yang kerap meminta uang.
Sementara, tersangka mengaku nekat mencuri karena kecanduan permainan judi online.
"Uang hasil penjualan barang tersebut telah habis dibuat pelaku untuk bermain judi online. Hasil cek urine tersangka, positif (narkoba)," ungkap Dabutar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 367 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga. (mt/red)