Sekretaris JMI Sumut T. Sofy Anwar. (ft-ist) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Sikap arogansi Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang membentak dan nyaris duel dengan wartawan saat meliput mengenai netralitas ASN, mendapat kecaman dari Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut.
Hal ini disampaikan Sekretaris JMI Sumut T. Sofy Anwar kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.
"Apalagi, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang Aparatur Sipil Negara/ atau ASN oleh Bawaslu Deliserdang terkait indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bansos pada warga. Jadi hal yang wajar jika wartawan melakukan konfirmasi maupun peliputan,"kata Sofy.
Dia menambahkan, selayaknya Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang bisa mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional dengan menjelaskan situasi yang sebenarnya tanpa harus menyerang wartawan, apalagi sampai mencoba untuk merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang pada Rabu (16/10/2024) siang.
"Sikap arogansi ini patut dipertanyakan. Kenapa tidak legowo diliput wartawan, apalagi terkait dugaan pelanggaran pemilu dilakukan ASN inspektorat dan dia selaku kepala dinasnya," tegas Sofy.
Dikatakan Sofy, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang EN, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan jawaban. "Bukan malah sebaliknya melarang mengambil gambar atau mencoba merampas kamera wartawan tersebut. Hal ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik," tukasnya seraya menegaskan, orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta rupiah.
Diketahui seorang wartawan media televisi mengalami aksi arogansi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Edwin Nasution, Rabu (16/10).
Kejadian tersebut terekam kamera. Dalam gambar yang terekam terlihat Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution berusaha merampas alat kerja milik wartawan tersebut.
Keributan bermula saat petugas Bawaslu Deliserdang meninggalkan Kantor Inspektorat setelah bertemu dengan Kepala Inspektorat, Edwin Nasution, untuk klarifikasi soal dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Setelah pertemuan, sejumlah wartawan meminta keterangan dari Edwin. Namun Edwin merasa tidak senang direkam, Edwin menjadi marah dan mendorong wartawan tersebut, lalu berusaha merampas alat kerja sambil menantang untuk berduel. (tim)