BRI Cabang Sibolga Teken MoU Dengan Kejaksaan Tentang Penanganan Kredit Bermasalah

Selasa, 15 Oktober 2024 / 16.24

PT Bank BRI Cabang Sibolga melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Kejari Sibolga tentang atasi kredit bermasalah bidang hukum perdata dan tata usaha Negara, Selasa (15/10/2024). (ft-ist) 

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - PT Bank BRI Cabang Sibolga melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tentang atasi kredit bermasalah bidang hukum perdata dan tata usaha Negara (Datun) dan pelayanan jasa keuangan untuk menyelamatkan aset dan pemasukan Negara.

"MoU yang kami lakukan bersama Kejari yaitu di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara (Datun) dan pelayanan jasa keuangan yang tidak lain untuk menyelamatkan aset dan pemasukan Negara,” kata Bagus Prabu Danianto Pimpinan Cabang (Pinca) BRI pada Selasa (15/10/2024).

Dia menjelaskan, untuk prosesi penandatanganan MoU ini pihaknya fokus  dalam pengembalian aset negara, dalam hal ini recovery terhadap kredit yang sudah di salurkan oleh BRI, dan di fokuskan kepada nasabah yang wanprestasi sehingga dengan kerjasama ini bisa menyelamatkan aset negara.

"Nasabah wanprestasi selama ini sudah lakukan penagihan, lelang dan gugatan sederhana melalui Pengadilan Negeri. Namun, untuk lebih optimal lagi BRI bekerja sama dengan Kejari Sibolga," sebutnya.

Kemudian dari kerjasama tersebut bisa melakukan pemanggilan terhadap nasabah wanpresrasi, tujuannya tidak lain agar nasabah bisa memenuhi kewajibannya.

BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas menghimpun dana, kemudian menggulirkan kembali untuk beragam usaha produktif masyarakat yang berimplikasi positif dalam menggerakkan perekonomian.

“BRI ini adalah BUMN tentu kredit yang kami berikan merupakan aset negara. Nanti jika terbayar bisa menjadi tambahan terhadap aset negara,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana menyambut baik kerja sama antara kejaksaan dengan BRI. Pihaknya berkomitmen memberikan bantuan atau pelayanan hukum terhadap BRI untuk mengatasi persoalan kredit dari Nasabah yang Wanprestasi.

“Kami menyambut baik atas kerjasama ini khususnya dalam permohonan bantuan di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara (Datun) dari BRI. Sehingga apa yang menjadi kendala perbankan seperti kredit yang bermasalah bisa diselesaikan,” kata dia.

Pihaknya juga mempunyai hak memberikan pendampingan hukum kepada setiap BUMN yang ada di Kota Sibolga dan Tapteng  khususnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama itu dibutuhkan.

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara yang ada di sini kami memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada setiap BUMN, salah satunya BRI yang kebetulan pada hari ini kita lakukan MoU," jelasnya.

Menurutnya, pendampingan hukum hanya di bidang datun saja, termasuk juga Jaksa Pengacara Negara bisa memberikan penyuluhan hukum kepda setiap BUMN maupun persero.

"Focusnya di Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ya, di luar itu kami tidak berkewajiban, jadi salah satunya Datun ini seperti ketika BRI menghadapi persoalan nasabah yang mengalami kredit macet, jadi kita bantu pendampingan hukum nya," bebernya.

Dia berharap, Jaksa Pengacara Negara tetap bisa berkontribusi untuk persoalan perdata atau Datun yang terjadi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sibolga. (rizki)

Komentar Anda

Terkini