Bawaslu Sumut Resmikan Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu Humbahas

Selasa, 08 Oktober 2024 / 19.41

 Bawaslu Sumut membentuk dan meresmikan Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta, Humbang Hasundutan. (ft-ist)

HUMBAHAS, KLIKMETRO.COM - Bawaslu Sumut membentuk dan meresmikan Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta, Humbang Hasundutan, Rabu (2/10/2024). Hal ini dalam rangka mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan Pilkada Serentak, terkhusus di wilayah Sumatera Utara.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang menyebutkan,  bahwa Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan inisiatif sebagai bentuk strategis guna melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu, sehingga mengurangi kecurangan dan pelanggaran.

"Bawaslu Sumut mempunyai 3 (tiga) program unggulan dalam rangka pengawasan partisipatif yakni Kampung Pengawasan, Bawaslu Goes To Campus/School dan Konsolidasi Pengawas Partisipatif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Sumut," ungkapnya. 

Menurut Suhadi, bahwa program Kampung Pengawasan dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan dalam pemilihan serentak 2024.

"Seperti hari ini kita bersama-sama meresmikan Kampung Pengawasan di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang merupakan kampung pengawasan pertama yang diresmikan di Sumut dari 33 kabupaten/kota, ini menandakan bahwa alarm pengawasan itu telah dimulai dari Kabupaten Humbang Hasundutan ke seluruh Sumatera Utara," tegasnya. 

Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut ini menjelaskan, tujuan utama pembentukan kampung pengawasan adalah bagaimana melibatkan forum-forum warga, komunitas-komunitas masyarakat, komunitas desa, untuk mau berpartisipasi dengan sukarela dalam pengawasan partisipatif. 

"Beda pilihan boleh dan sah-sah saja, namun persatuan dan kesatuan harus tetap diutamakan," tegasnya.

Dia berharap, dengan dibentuknya Kampung Pengawasan Partisipatif di Sumut kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran agar segera disampaikan ke Bawaslu.

"Mari kita jadikan Desa Nagasaribu V ini menjadi desa percontohan yang akan melebarkan informasi pengawasan itu ke desa lainnya, menjadikan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, menghindari politik uang, hoax dan isu sara," pungkasnya. (red)

Komentar Anda

Terkini