Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan Produk Halal dan Higienis, Senin (16/9/2024). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Syaiful Ramadhan, mengajak warga Kota Medan memahami Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan Produk Halal dan Higienis dan ikut berpartisipasi mengawasi keberadaan produk di lapangan.
Ajakan ini disampaikan Syaiful dikarenakan saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke 11 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang dilaksanakan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Senin (16/9/2024).
“Lahirnya perda ini juga diharapkan bisa menggugah masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan ikut mengawasi peredaran produk di masyarakat," harapnya.
Syaiful juga mengatakan, masyarakat diharapkan tidak perlu takut untuk melaporkan adanya temuan produk-produk yang membahayakan kesehatan masyarakat . "Jadi warga tidak perlu takut, jika menemukan produk yang mebhayakan kesehatan bisa langsung dilaporkan,"katanya.
Dengan persoalan itulah Syaiful mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami Perda Jaminan Produk Halal dan Higienis di Kota Medan yang sudah disahkan tiga tahun lalu.
“Perda ini memberikan informasi penting kepada kita semua, soal penerapan label halal, kehalalan dalam kandungan komposisi produk serta ketentuan soal produk impor yang terkadang membingungkan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful juga mengajak generasi muda kota Medan benar-benar melek dengan peredaran produk makanan dan sejenisnya di Kota Medan.
“Kritisnya anak muda terhadap keberadaan produk-produk yang halal dan higienis, dengan memahami produk hukum ini, ke depan diharapkan Medan benar-benar menjadi pasar yang dipenuhi oleh produk yang aman dikonsumsi,” jelasnya.
Syaiful mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi masih ditemukan makanan dan minuman belum bersertifikat halal atau kadaluarsa serta produk impor dari luar negeri yang kehalalannya serta komposisinya masih diragukan.
“Kita terus mendorong penerapan Perda ini di lapangan, agar masyarakat semakin aman dalam mengkonsumsi makanan,” jelasnya. (mar)