MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengatakan dalam periode lima tahun ini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPRD Medan menjadikan program kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama. Sejumlah program tersebut diantaranya, Program pelayanan kesehatan gratis, peningkatan ekonomi masyarakat, lapangan pekerjaan, bantuan sosial serta advokasi lainnya.
H.Rajudin Sagala menyampaikan hal tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 9, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah tempat diantaranya Jalan. Parwitayasa Kel. Tj. Gusta Kec. Medan Helvetia, Jalan. Sei Tuntung Kel. Babura Kec. Medan Baru, Jalan Sekata Gg. Madrasah Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Jalan. Setia Luhur Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, Minggu (8/9/2024).
"Selama lima tahun ini Fraksi PKS terus berupaya fokus dalam upaya menguatkan program penanggulangan kemiskinan. Kita ingin masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal, baik dalam pelayanan kesehatan bantuan ekonomi dan pelayanan lainnya," jelasnya.
Dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan ini, Fraksi PKS sejak awal terus mendorong program-program yang ada di Kota Medan seperti Program Jaminan kesehatan PBI yang kemudian dimutakhirkan menjadi JKMB/UHC, kemudian bantuan bagi pelayanan sosial masyarakat seperti maghrib mengaji, bilal jenazah, penggali kubur, bantuan tunai, hingga bantuan kepada perwiridan.
"Program-program ini sangat penting tersalurkan dengan baik ke masyarakat agar bisa memberikan penguatan terhadap kondisi masyarakat yang secara ekonomi sudah sangat memprihatinkan," katanya.
Dijelaskannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
"Dalam perda ini sudah tercantum dengan jelas bahwa warga Kota Medan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Medan sehingga kehidupan mereka bisa lebih baik," ucapnya.
Politisi asal Dapil I Kota Medan ini menegaskan, pihaknya akan terus memberikan penguatan-penguatan kepada Pemko Medan dengan mendukung sepenuhnya penganggaran yang diperlukan dalam mendukung program untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rajudin memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. (mar)