Pj Bupati Batubara Serahkan SK 342 Peserta PPPK

Kamis, 12 September 2024 / 17.44

Sebanyak 342 peserta Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja 2023 menerima SK kerja yang diserahkan oleh Pj Bupati Batubara di Aula Kantor Bupati, Kamis (12/9/2024). (ft-kominfo batubara)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Sebanyak 342 peserta Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja 2023 ( PPPK) menerima SK kerja yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati Batubara di Aula Kantor Bupati, Kamis (12/9/2024).

Tim penasehat hukum honorer yang terpilih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ramadhan Zuhri, SH, diminta oleh Pj Bupati Bara untuk ikut serta memberikan Surat Keputusan (SK) PPPK yang lulus tahun 2023.

Selaku kuasa hukum, Ramadhan Zuhri mengucapkan selamat atas penyerahan SK yang telah diterima, hari ini merupakan hari yang spesial bagi mereka, atas kegundahan masing-masing peserta yang lulus kemaren. Terjawab dan teralisasi sudah clear kan, setelah proses panjang mulai dari laporan pidana, sampai upaya perdata yang telah diputus oleh PTUN Medan, ujarnya. 

"Opini-opini lain yang muncul atas masalah ini, tolong dikesampingkan saja, karena ini bukanlah akhir, akan tetapi awal untuk melaksanakan pengabdian sebagai ASN," pinta Zuhri. 

Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Batu Bara tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2023 sebanyak 342 orang, terdiri dari dinas kesehatan 77 orang dan Pertanian 31 orang serta Pendidikan 234 orang. SK tersebut berlaku sejak bulan Agustus Tahun 2024.

Kemudian, Pj. Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK. Oleh sabab itu terus agar menjaga kehormatan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Dalam acara tersebut Pj. Bupati didampingi Sekdakab memberikan bantuan paket sembako kepada 40 orang anak yatim. Sedangkan Syafrizal wakil ketua DPRD Batu Bara memberikan sedekah nasi 354 kotak, sebagai bentuk rasa syukurnya terhadap peserta PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut. (dani)

Komentar Anda

Terkini